Suferi
Suferi
  • Feb 16, 2021
  • 152

Team Pemburu Pelanggar PPKM Kembali Lakukan Penindakan Terhadap Pengusaha Pelangar   Prokes

Team Pemburu Pelanggar PPKM Kembali Lakukan Penindakan Terhadap Pengusaha Pelangar   Prokes
Petugas Gabungan tengah mencatat pelanggaran prokes di kota Bogor

KOTA BOGOR. Polresta Bogor Kota  terus melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Di Kota Bogor, Salah satunya dengan melakukan operasi Yustisi terhadap  pelanggar prokes covid 19 dengan sasaran  tempat kuliner ( Kafe, Resto ) dan para pelanggar PPKM baik warga yang tidak menggunakan masker ataupun warga  yang berkerumun, dengan  melakukan  tindakan berupa sanksi sosial dan administratif,  dan sasaran bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan Walikota Bogor dalam aturan  pembatasan kapasitas dan jam oprasinal usaha di wilayah kota Bogor. Selasa ( 16/02 ). 

Seperti halnya malam tadi ( Senin, 15/02 ) sebanyak  33 personil Satgas Gabungan Team Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor  yang terdiri dari personel Polresta Bogor Kota,  personil Kodim 0606 Kota Bogor dan  Satpol PP Pemkota Bogor   dipimpin.langsung oleh   Kaaat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol Otang Sulaeman  selaku Pamenwas  Team Pemburu PPKM Kota Bogor   bergerak memburu  para pelanggar disiplin protokol kesehatan dan  menyasar semua lapisan masyarakat dengn lokasi sbb;
- Jl. Sudirman
- Jl. Pemuda
- Jl. Dadali
- Jl. warung jambu
- Jl. Kresna Raya
- Jl. Bangbarung
- Jl. Malabar 
Dan wilayah lain yang berpotensi  melanggar protokol kesehatan di wilayah kota Bogor. 

Adapun Hasil yang dicapai dalam operasi gabungan satgas pemburu PPKM ini  kedapat   dua tempat usaha/cafe yang melakukan pelanggaran diantaranya
a).  Cafe janji jiwa di Jl.Sudirman pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp.500.000
b). Cafe ruang toleransi Jl.Malabar pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp. 250.000
c) Teguran bagi yang tidak menggunakan masker 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kompol Otang Sulaeman  menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) sekaligus menegakkan aturan Perwali Kota Bogor.. 

“Seluruh komponen kita kerahkan untuk menertibkan, mendisiplinkan  dan menggugah kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan baik teguran tertulis maupun sanksi sangsi denda maksimal hinga menutup/menyegel sementars tempat usaha yang melanggar prokes" Tegas Kompol Otang Sulaeman 

" Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Covid-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu mematuhi protokol.kesehatan  saat beraktifitas sehari-hari di masa Pandemi Covid-19. 

"Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19, " pungkasnya. ( FERI )

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU