KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Kamis (16/5/2024).
Telah terjadi penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang di ketahui pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Perumahan Ziara Valley Jl. Raya Darmaga No. 2 Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Pengungkapan ini berkat kejelian personil Sat Reskrim Polresta Bogor Kota saat patroli melihat truk dan mobil pickup yang mengangkut tabung gas berat 3 kg dan 12 kg sedang parkir kemudian di lakukan pengecekan oleh personil di dapati 6 orang yang sedang melakukan penyuntikan atau pemindahan bahan bakar gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial T als Agil warga Cicadas Kab. Bogor dan N als Joko warga Bangun Jaya Kab. Bogor, peran ke 2 orang tersebut sebagai dokter yang melakukan penyuntikan atau pemindahan gas dan 1 orang lagi inisial S (DPO) yang berperan mengajak dan mengajarkan T dan N cara menyuntik tabung gas serta menyediakan alat-alat untuk menyuntik tabung gas.
Dalam 1 hari para pelaku dapat menyuntik sebanyak 180 tabung gas ukuran 3 kg menjadi 45 tabung gas berat 12 kg dan kegiatan tersebut sudah beroperasi selama 1 Minggu dimana dalam sehari para pelaku mendapat keuntungan sebesar 3 sampai 5 juta rupiah, sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Kegiatan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat dimana perbuatan para tersangka dapat mengakibatkan kelangkaan LPG ukuran 3 kg dan berpotensi berkurangnya ukuran berat LPG ukuran 12 kg”, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Para tersangka kami sangkakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Jo pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 pengganti UU No. 2 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasubnit V EKSUS Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasubnit II SIBANK Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.