Tim Pemburu Pelanggaran PPKM Kota Bogor Adakan Razia Keliling,24 Pasangan bukan Muhrim Diamankan Petugas

    Tim Pemburu Pelanggaran PPKM Kota Bogor Adakan Razia Keliling,24 Pasangan bukan Muhrim Diamankan Petugas

    BOGOR-Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan sedikitnya 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi di sebuah hotel di kawasan Jalan Martadinata, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (11/8) malam.

    Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah.

    Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

    Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

    “Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan, ” kata Agus.

    “Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan, ” tambahnya.

    Agus menuturkan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online.

    “Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini, ” terangnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

    “Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring, ” imbuhnya.

    “Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara, ” tandasnya.

    Bogor
    Imbris Ghandi

    Imbris Ghandi

    Artikel Sebelumnya

    Anak Dipaksa Jadi Jaminan Utang, Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 061/SK Dampingi Menko Marves Tinjau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Penampakan Jumat Curhat Kapolresta Bogor Kota Bersama Polisi RW   
    Antisipasi Pencurian Kendaraan Roda Dua, Bhabinkamtibmas Sempur Himbau Warga
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Bogor Utara Anjangsana ke SMAN 7 Kota Bogor

    Ikuti Kami